You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Kuta Waringin
Pekon Kuta Waringin

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Badan Hippun Pemekonan

Administrator 23 Oktober 2021 Dibaca 125 Kali
Badan Hippun Pemekonan

Badan Hippun Pemekonan (BHP) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.

Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:


1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);

6) Menyelenggarakan musyawarah Pekon;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;

8) Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon antarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.452.384.973,00 Rp 1.438.907.232,00
100.94%
Belanja
Rp 1.350.683.744,00 Rp 1.366.160.211,00
98.87%
Pembiayaan
Rp 14.887.221,00 Rp 14.887.221,00
100%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 880.892.000,00 Rp 880.892.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 37.588.560,00 Rp 24.110.819,00
155.9%
Alokasi Dana Pekon
Rp 527.904.413,00 Rp 527.904.413,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 578.926.744,00 Rp 588.148.211,00
98.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 579.708.000,00 Rp 579.963.000,00
99.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 4.500.000,00 Rp 4.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 187.549.000,00 Rp 193.549.000,00
96.9%